Agi bersua dengan DP tiba-tiba langsung terjadi percekcokan saat Agi hendak memint uang kepada DP. Karena tak diberi Agi naik pitam dan permasalahan melebar hingga persoalan asmara.
"Agi memukul bagian wajah korban sampai memar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu Jumat (24/4/2020) hari ini.
Setelah itu keduanya pergi ke kediaman rekan tersangka di Jalan Pahlawan, Komp Pasar Segiri, RT, 28, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. "Saat mengobrol tiba-tiba Agi kembali menampar pipi korban sebanyak tiga kali dan memukul jidad menggunakan tas, dilempar dengan botol parfum di kaki kanannya, hingga memar cukup parah," sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ternyata terdapar tiga laporan terhadap tersangka, yakni dua penganiayaan dan satu perampasan. "Jadi, selain itu dia juga ini residivis juga, dengan kasus penganiayaan dan pencurian," pungkasnya.
Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan bui. (*)
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur