Aksinya tersebut berhasil diungkap saat pemuda 22 tahun itu, menggondol sepeda motor jenis Yamaha Aerox KT 6916 WQ, milik seorang driver ojek online atau ojol.
Awalnya dirinya, melakukan pemesanan pada Rabu (15/4/2020) lalu dari Jalan Merdeka menuju Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Namun, saat tiba di tujuan, tersangka pun beraksi dengan meminta korban beristirahat dan memberikan makanan. Tak lama korban pun tidak sadarkan diri.
Saat korban bangun, pelaku dan motor miliknya telah raib dibawa kabur oleh tersangka.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. Pelaku atas nama Andi Rifan ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian handphone pada 2017 silam dan divonis 1 tahun 7 bulan.
"Dari hasil pengembangan pelaku ini telah beraksi sejak awal Januari 2020 lalu dan ojol menjadi sasarannya untuk beraksi," kata Damus kepada wartawan, Minggu (19/4/2020).
Modus dari pelaku yakni dengan meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Saat itulah sepeda motor di bawa kabur pelaku.
"Jadi, rata-rata dia ini beraksi di Samarinda," imbuhnya.
Hasil pengembangan tersebut diamankan barang bukti yakni delapan kendaraan roda dua serta sembilan handphone yang disita dari pelaku.
Barang bukti ini selain hasil curian di Samarinda juga Sangasanga, Muara Badak dan Kutai Kartanegara.
"Masih kami kembali lagi, karena ada beberapa barang bukti yang susah terjual," bebernya.
"Sama seperti handphone, itu ada yang dicuri. Sampai saat ini juga ada tiga laporan polisi soal pencurian motor," sambungnya.
Sementara itu, Andi Rifan mengaku dirinya menyasar ke ojol dan telah beraksi sebanyak 12 kali dan empat unit lainnya telah dijual. "Saya jual motor seharga Rp 2,5 juta, kalau Hp Rp 900 ribu - 1 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 juncto Pasal 372 tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman diatas lima tahun bui.
Penulis: Nancy
Editor: Hendra
Simak videonya*