Saat diintrogasi, pelaku tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang digunakannya, ternyata Anwar merupakan pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.
Polsek Kota langsung koordinasi ke Polsek Sungai Kunjang, untuk memastikanya dan ternyata benar, sehingga pelaku pun langsung dijemput guna proses lebih lanjut Senin (13/4/2020) kemarin. Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang Selasa (14/4/2020) hari ini menjelaskan hal tersebut. "Anwar residivis kasus curanmor dan baru bebas Februari lalu," sebut Suardana.
Selama menghirup udara bebas Anwar sudah beraksi sebanyak lima kali. Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sungai Kunjang yakni Jalan Rapak Indah, tepatnya di depan variasi mobil, pelaku membawa kabur motor jenis scoopy warna hitam putih dengan KT 2734 BAR, pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 09.00 WITA dan Senin (23/3/2020) kemarin sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Jakarta Perum Korpri Blok EE Kelurahan Loa Bakung, ternyata sebelumnya juga mencuri motor dengan jenis scoopy Nopol KT 6965 WD warna hitam. "Modusnya membawa kabur motor yang kuncinya masih tertempel di motor. Jadi, dia jalan keliling melihat ada kesempatan langsung bawa kabur," terangnya.
TKP lainnya di luar Samarinda yakni di kawasan Kutai Kartanegara seperti Sungai Meriam, Sangasanga dan Tenggarong Seberang. "Dia curi motor sampai ke Kukar dan mengaku kalau kendaraannya itu hanya digunakan pribadi. Jadi, kalau misalnya dia mencuri, motor yang dikendarai ditinggal," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal maksimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur