Anggota Satreskoba Polresta Samarinda, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud, untuk mengecek kebenarannya. Di tempat tersebut RA terlihat duduk di pinggir jalan dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan yang akhirnya menemukan barang bukti berupa pipet kaca yang masih tersisa sabu. RA diduga baru saja pesta sabu, bersama dengan rekannya.
RA diinterogasi dimana memperoleh barang tersebut dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya yang juga seorang PNS di salah satu kelurahan yakni FR berusia 38 tahun.
Dari informasi ini, petugas pun mengamankan FR dikediamannya Jalan M Said, dimana kerap digunakan pelaku transaksi sabu. Dari FR petugas mengamankan tiga poket sabu seberat 2,45 gram brutto, yang ditemukan di dalam tas tergantung di pintu kamar.
Polisis tak terhenti disitu, dari informasi FR barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RU (44) yang tinggal di Perumahan Ariesco, Kelurahan Sambutan, yang ternyata barang yang dibeli oleh FR tersebut yang terakhir. RU tersebut ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Petugas kembali melakukan pengembangan ke Jalan Sultan Alimuddin, Gang Padat Karya, Sambutan. Didapati seorang pria berinisial SO (39) bersama dengan rekannya yakni MR (33), sehingga semua pelaku langsung di bawa ke Mako Polresta Samarinda, untuk proses lebih lanjut.
"Awalnya, kami mengamankan RA yang mana dia ini berstatus PNS di Samarinda, kemudian dikembangkan ternyata dia dapat barang dari rekannya yang juga PNS di Kelurahan Loa Buah yakni FR," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutom Kamis (9/4/2020) hari ini. "Nah, dari FR ini kami mendapatkan barang bukti 3 poket sabu, termasuk timbangan digital dan sendok penakar. Kalau dilihat FR ini penjual sabu eceran, sekaligus pengguna," sebut Sigit (*)
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur