Sabu 27 Poket Disimpan di Dalam Drum
1 menit baca1.098 kali dibaca
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur mengamankan Herwiansyah, pria 34 tahun, pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui pelaku berdomisili di Jalan Melawan RT 04 Dusun 05 Kecamatan Sangatta Selatan KM 4 Poros Sangatta-Bontang. Pelaku diamankan petugas setelah ketahuan menyimpan sebanyak 27 poket poket sabu dalam kemasan ekonomis seberat 6,82 gram yang disembunyikan di saku serta di drum bekas kandang ayam.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana membenarkan dirinya telah melakukan penangkapan. Dikatakan Chandra penangkapan terhadap tersangka bermula dari kecurigaan aparat saat melakukan patroli di seputaran Jalan Poros Sangatta-Bontang untuk memastikan tidak ada lagi warga yang kumpul-kumpul. Disamping itu juga menertibkan segala bentuk perbuatan yang melanggar seperti transaksi narkotika jenis sabu.









