Pembebasan Napi Bantu Kurangi Over Kapasitas di Rutan
1 menit baca597 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Terkait kebijakan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda, Taufik Hidayat mengatakan pada prinsipnya pihaknya hanya melaksanakan apa yang menjadi Keputusan Menteri serta surat edaran yang ada.









