Baru Beli Sabu di Samarinda Seberang, Residivis Ditangkap di Kebun
1 menit baca3.896 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Residivis dengan kasus narkoba yang baru bebas 2019 lalu, kembali diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Adalah Sarbini alias Isar, pria 48 tahun yang diamankan polisi Rabu (11/3/2020) kemarin sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah pondok di kebun, tempat persembunyian di Jalan Flamboyan Gang Lubang 3 Kelurahan Loa Buah Sungai Kunjang.
Isar diamankan bersama dua poket sabu kecil dengan masing-masing berat 0,87 gram brutto dan 2,67 gram brutto serta uang tunai sebesar Rp 1 juta hasil penjualan sabu. Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana saat ditemui Kamis (12/3/2020) siang tadi. Isar sudah menjadi target Reskrim Polsek Sungai Kunjang. "Dia sudah kami target dan kemarin kami amankan di pondok tempat dia sembunyi," kata Suardana









