Dua Pria Paruh Baya Diringkus Usai Transaksi Sabu
1 menit baca1.182 kali dibaca
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua pria paruh baya diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota karena mengantongi sabu. Mulyono (46) dan Muzihardi (50) ditangkap pada 6 Maret 2020 lalu di Jalan Gatot Subroto, Gang Bhakti Kelurahan Pelita Samarinda Ilir.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika itu berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi sabu di kawasan tersebut.









