Identitas Pasutri tersebut yakni CPAR (24) dan MK (24).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa mengatakan terungkapnya hal tersebut berawal adanya informasi penjualan kosmetik ilegal di rumah kontrakan beton pasutri tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, terkait kebenaran informasi itu.
"Setelah kami kroscek benar dan Selasa kemarin keduanya kami amankan bersama dengan barang bukti kosmetik ilegal," ujarnya kepada wartawan Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut dikatakannya sebanyak enam jenis kosmetik dengan jumlah total 2.670 kemasan dengan rincian 1.180 kemasan Bie Beauty Skin Beauty Water, 560 kemasan Bie Beauty Skin Body Whitening tanpa merk, 400 kemasan Bie Beauty Skin Body Whitening, 330 kemasan Lipstick Magic Lip Serum, 160 kemasan Bie Beauty Skin Peeling Spray dan 40 kemasan Bie Beauty Skin BB Cream Skin White.
"Jumlahnya ada ribuan kemasan, dari enam jenis kosmetik ilegal yang tidak terdaftar di BPOM. Kalau untuk bahan yang digunakan, kami belum tahu, tetapi akan dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Desman Minang