Untuk yang Kedua Kalinya, Penjual Kosmetik Ilegal Diringkus Polisi
1 menit baca903 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Abdi Fahrizal, pria berusia 38 tahun warga Jalan HAM Rifadin tepatnya di Perum Grand Taman Sari Cluster Ambalat Blok C5 No.16 Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir seolah tak juga jera berurusan dengan hokum. Bagaimana tidak, Fahrizal kembali dibekuk jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang Sabtu (29/2/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WITA karena menjual kosmetik ilegal untuk pemutih kulit yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jalur laut padahal tahun 2015 silam juga pernah ditangkap karena kasus yang sama.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pelaku yang menjual perlengkapan kosmetik ilegal di Jalan Bung Tomo RT 03 No.12 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang, tepatnya di Toko Tiara Cosmetic.









