Barang bukti yang diamankan dari pria lulusan SMA tersebut, yakni lima poket sabu, alat hisab, korek api dan pipet.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari warga, bahwa salah satu rumah warga di Desa Loleng sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan info itu polisi langsung bergerak cepat dan mendapat rumah yang dimaksud.
Tanpa pikir panjang, polisi yang berpakaian preman tersebut langsung mengetuk pintu rumah yang dimaksud. Pemilik rumah pun langsung membuka pintu dan kaget, karena ditanya terkait kepemilikan barang haram. Pelaku sempat tidak mengaku atas kepemilikan barang haram.
Tidak kehilangan akal, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima poket sabu didalam charger HP pelaku didalam kamar.
"Sabu itu kita temukan didalam charger HP yang diletakkan di dalam tas yang digantung dibelakang pintu kamar pelaku," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Ahmad Abdullah. Minggu (23/2/2020).
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawah ke Polsek Kota Bangun. Saat ini, polisi masih mendalami asal muasal barang haram itu.
Penulis: Sabri
Editor: Aspian