Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin
Ops Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan ZI dan YP awalnya berkenalan 5
Februari, kemudian langsung berpacaran. YP selanjutnya berkomunikasi via
Whatsapp video dengan ZI dan meminta untuk memperlihatkan payudaranya.
“Disitu YP merekam dan meng-capture hasil dari Whatsapp
video tersebut. Selanjutnya, YP mengancam ZI menggunakan video dan capturan
korban,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (19/2).
Selain melakukan pengancaman, YP juga diduga meminta
sejumlah uang kepada ZI dan mengatakan akan menyebarkan video tersebut. Karena
ZI menolak memberikan uang, YP sempat juga minta dibelikan pulsa Rp20 ribu dan
tetap tidak diberikan ZI. Namun, penyidik masih mendalami keterangan dari ZI
maupun YP, karena laporan baru diterima Jumat (14/2) pekan lalu dan YP baru diamankan
Selasa malam.
Korban yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga ini,
kata Aldi masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan modus dari YP, masih
didalami termasuk riwayat chat di Whatsapp. Namun, di HP pelaku, polisi
menemukan beberapa foto dan video korban termasuk video porno lainnya. Saat ini
HP pelaku juga turut disita sebagai barang bukti.
“Sudah dihapus pelapor chat-nya. Tapi dari hasil interogasi,
Whatsapp video itu dilakukan awal Februari. Sedangkan video payudaranya dikirim
ke beberapa temannya,” tuturnya.
YP diduga kecewa saat hubungannya diputuskan ZI, hingga
akhirnya kesal dan nekat menyebarkan video korban. YP disangkakan pasal 45 ayat
(1) junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-undang No 11 Tahun 2008, ancaman pidana hukuman paling lama 6
tahun.
“YP belum kita lakukan penahanan, karena prosedurnya kami
akan laksanakan penetapan tersangka dulu terhadap YP. Kalau terbukti, akan kami
lakukan penahanan,” tegasnya.
Penulis: */Sahida/Korankaltara.com