Modus Baru, Sabu Disimpan dalam Kulit Rambutan
1 menit baca931 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ada-ada saja cara menyelundupkan barang haram berupa narkoba. Salah satunya seperti yang dilakukan oknum ini, yaitu menyimpan sabu seberat 29,70 gram brutto yang dimasukan ke dalam kulit rambutan untuk mengelabui petugas Lapas Narkotika Samarinda.
Hal ini terungkap Senin (17/2/2020) lalu sekitar pukul 15.05 WITA di Lapas Narkotika Bayur, Sempaja. Saat itu petugas Lapas melakukan pemeriksaan barang-barang yang ditujukan kepada warga binaan dan petugas menemukan enam buah kulit rambutan, berisi empat poket sabu seberat 29,70 gram brutto dalam kantong kresek hitam.









