Adalah pacar korban yang memberitahukan perilaku tersangka kepada orangtuanya setelah membuka rahasia kalau teman dekat wanitanya itu disetubuhu pelaku.
Mendapat laporan itu orangtua korban langsung melapor ke polisi setelah sebelumnya menginterogasi sang putri.
Di Polsek Samarinda Seberang, Wakapolsek AKP Sutrisno kepada wartawan Rabu (12/2/2020) siang tadi menjelaskan kejadian ini.
Sutrisno mengatakan modus yang dilakukan pelaku untuk menjalankan aksi bejatnya berawal ketika korban bersama dengan sang pacar hendak pergi ke rumah ibu angkatnya, “Sampai di dalam gang tepatnya di pos ronda, korban bersama sang pacar serta rekannya bertemu dengan pelaku. Teman pacar korban meminta untuk diantarkan pulang dan pacar korban meminta korban untuk menunggu di pos ronda tersebut bersama dengan pelaku.
Melihat ada kesempatan, pelaku beraksi dengan mengatakan kepada korban ada pak RT, tidak enak jika dilihat duduk tengah malam di pos ronda," papar Sutrisno.
"Dengan dalih itu, pelaku langsung mengajak korban ke rumah rekannya, disitulah pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali sambil mengancam dengan mencekik leher korban," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76d subsider pasal 21 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan. Pelaku sendiri menyangkal telah memaksa korban saat melakukan perbuatannya, melainkan mau sama mau.
"Saya tidak paksa, dia juga mau, saya juga saat lagi mabuk alkohol," kata pelaku
Dirinya mengaku baru mengenal korban saat malam itu, pasalnya antara pelaku dan pacar korban saling mengenal. "Ya, baru kenal juga malam itu, tapi tidak saya paksa," ungkapnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur