Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan 3 poket sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta rumah tersangka. Termasuk 1 poket ukuran sedang dalam bungkus kopi yang terletak di bawah meja dalam kamar pelaku.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, Minggu (9/2). Dia menjelaskan tersangka mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut dan akan dijual dengan harga 100 ribu hingga 200 ribu rupiah perpoket kecil.
"Iya, dia bilang ini mau dia jual," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka juga mengaku jika praktik jualan sabu sudah berlangsung lebih setahun. "pelanggan kerap datang ke kediamannya untuk membeli," pungkasnya.
Selain barang bukti 4 poket sabu dengan berat total 14,75 gram brutto, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu sekop pelastik serta satu kotak alumunium foil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penulis : Nancy
Editor : Hendra