IRT Diamankan karena Menjual Kosmetik Tak Punya Izin Edar
1 menit baca617 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB -Seorang wanita, YF (29) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Berau pada Rabu (5/2/2020) karena menjual berbagai jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Tersangka diamankan di outlet kecantikan Calisa Beauty Care miliknya, di Jalan Mawar Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.









