Dari laporan tersebut, pihak Polsek Talisayan langsung bergerak mengamankan pelaku, AM.
Kapolsek Talisayan, IPTU Budi Witikno menjelaskan, barang bukti berupa pakaian korban diamankan dan pelakunya sudah ditangkap.
"Pelaku diketahui merupakan paman korban, tinggal satu rumah dengan korban,"terang Kapolsek Budi kepada korankaltim.com, Selasa (4/2/2020).
Dijelaskan Budi, dari laporan yang masuk, AM terakhir melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada tanggal 27 Januari 2020.
Pelaku memerkosa korban saat malam hari ketika penghuni rumah lainnya sudah tidur.
Kejadian tersebut terus terulang hingga korban merasa sudah tidak tahan lagi.
Dia menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang kemudian menyampaikan kepada keluarga korban.
" Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi