Dua Pengasuh PAUD Tak Menyangka jadi Tersangka
1 menit baca2.094 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Marlina dan Sri Supramayanti harus menerima kenyataan hidup sebagai tersangka kasus kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa. Dua wanita 28 dan 51 tahun itu merupakan pengasuh di PAUD dimana balita 4 tahun dititipkan namun kemudian hilang dan ditemukan meninggal dunia akhir 2019 lalu. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan menanti keduanya.
Kepada korankaltim.com, Marlina menjelaskan saat itu dirinya, meninggalkan balita tersebut ke toilet dan meminta pengasuh lain yakni Sri Supramayanti untuk mengawasi. "Anak ini lagi main, saat saya tinggal ke toilet dan meminta bunda Yanti mengawasi. Tidak sampai 5 menit saya tinggal, saat kembali sudah tidak ada," ucapnya saat ditemui Selasa (21/1/2020) malam tadi.









