Polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang berperan sebagai muncikari berinisial RM (22) warga Kampung Baru Balikpapan Barat dan dua perempuan berinisial JM yang masih berusia 15 tahun dan IT yang berumur 18 tahun. Keduanya diduga sebagai korban perdagangan manusia.
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi melalui media sosial.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestiawan langsung memimpin penyelidikan.
Pada Minggu (19/1/2020) malam, di salah satu hotel di kawasan Jalan A. Yani petugas mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Sekira pukul 21.00 WITA, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang belakangan merupakan tersangka muncikari.
Polisi juga mendapati dua perempuan yang tengah ditawarkan kepada lelaki hidung belang.
"Jadi pelaku memang sering menawarkan wanita di bawah umur. Kami dapat informasi kemudian lakukan lidik di salah satu hotel ada transaksi kemudian kita tangkap dengan barang bukti Ponsel yang berisi transaksi percakapan,"ungkap Kapolresta Balikpapan Kombespol Turmudi Selasa (21/1) siang.
Modus pelaku menjajakan wanita muda dengan lelaki hidung belang melalui chating via aplikasi WhatsApp.
Untuk sekali kencan, sang muncikari mematok harga bervariasi dari Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta."Jadi muncikari ini minta uang muka dulu baru nanti ketemu di salah satu tempat yang sudah disepakati lalu ditunjukan wanita yang ditawarkan baru dibayar penuh. Usai sepakat pelaku baru meninggalkan tempat,"bebernya.
Praktik haram tersebut diketahui sudah berjalan satu tahun terakhir."Saksi korban ada dua orang satunya umur 15 tahun,"sebutnya.
Wanita yang dijajakan biasanya dikenal pelaku dari media sosial."Mungkin juga korban terdesak masalah ekonomi disitulah muncul penawaran oleh pelaku. Sementara ini, aksinya merekrut wanita masih di sekitar Kota Balikpapan,"jelasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi