Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah pelaku antara lain sebungkus plastik klip, sebuah korek gas, satu buah pipet kaca, sebuah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
Pria pengangguran bernama AR (28) ditangkap dirumahnya di Jl. Zamrud Gg. zamrud 9 Rt 49 Kel. Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, dari hasil pemeriksaan Polisi pria tersebut memiliki KTP beralamat di Jl. Sultan Agung Rt 07 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan, pihaknya mengungkap peredaran narkoba di Kota Bontang.
Ngurah mengatakan AR menjalankan bisnis barang haram baru sebulan lalu, barang tersebut didapat dari seseorang yang belum pernah ketemu orangnya. "Saat orang tersebut telah menaruh barang disuatu tempat yang selalu berpindah kemudian menghubungi AR melalui handphone untuk mengambil dan menyerahkan kepada orang-orang yang akan membelinya (pelanggan pria misterius tersebut)," kata Ngurah.
Dari peredaran narkoba tersebut AR hanya menerima upah antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu sekali peredaran, dan AR mengaku sudah tiga kali mengedarkannya. "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman antara 5 hingga 20 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono. (*)
Penulis: Cholisoh
Editor: Aspian Nur