Layani Pembeli, Handphone Raib, Pencuri dan Penadah Ditangkap
1 menit baca497 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota Senin (20/1/2020) kemarin mengamankan dua pelaku pencurian dan penadahan handphone, yaitu Fendy Purwanto (33) warga Jalan Proklamasi 2 Blok O 2 Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan M Syarifuddin (32) warga Jalan PM Noor Perum Tepian Blok L Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda Utara.
Aksi keduanya bermula pada Senin (13/1/2020) pekan lalu sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan KH Samanhudi, tepatnya di toko pecah belah Maju Jaya.. Saat itu, korban yakni Dedy Setiawan Yusuf (26) warga Jalan KH. Samanhudi No. 15 RT. 07 Kelurahan Pelita Samarinda Kota sedang sibuk melayani pembeli dan kemudian datang Fendy langsung mengambil handphone, yang diletakkan di atas etalase lemari kaca dan langsung kabur.









