Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum korban yakni Sutrisno saat membuat laporan ke Mako Polresta Samarinda Ahad (12/1/2020) tadi sekitar pukul 16.00 WIITA
Tak menjelaskan secara rinci kronologis penembakan tersebut, dirinya hanya mengatakan saat itu terjadi pengeroyokan terhadap korban, kemudian ditodong senjata api, usai pulang dari THM di Jalan Gatot Subroto.
"Ya, mungkin karena pengaruh minuman keras, kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban, di depan THM Celcius," tuturnya.
Penyebab awal pihaknya belum mau membeberkan secara pasti, tetapi saat itu, pelaku tersebut menembak sebanyak empat kali.
"Dia bilang tidak kenal secara jelas pelakunya dan saat itu dua peluru ditembakkan ke udara, sedangkan dua peluru lagi mengarah ke korban, beruntung tidak mengenai rekan kami ini," bebernya.
Sehingga dengan kejadian tersebut pihaknya mengutuk keras atas penggunaan senjata api ilegal tersebut.
" Dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," sebutnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur