Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut oleh tim Satgas Pertamina, serta Mabes Polri dengan dibantu oleh Polda Kaltim.
"Memang ada beberapa orang yang diamankan, yang memang terlibat di lapangan, baik dari pemilik dermaga maupun pemilik kapal, tetapi masih proses pemeriksaan. Baru nanti ditetapkan tersangka," ucapnya.
Soal apakah pemilik kapal berasal dari luar atau Kota Samarinda, Ade mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Dan mereka yang diperiksa ini, langsung kami bawa ke Polda," imbuhnya.
Terkait dugaan keterlibatan dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan minyak jenis solar, Ade menegaskan sejauh ini baru empat orang tersebut yang diamankan.
"Belum tahu pasti apakah dari perusahaan yang diduga terlibat," pungkasnya.
Untuk diketahui, TKP di Jalan Sungai Kapih, RT 03, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, tepatnya di dermaga kayu milik warga bernama Iwan.
Solar ditampung di lambung LCT yang sudah tak beroperasi lagi, tertambat di dermaga kayu.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat sekitar 88 ton solar di lambung LCT dengan nama Hamka Nusantara SPOB Samarinda.
Namun demikian, ada dugaan jumlah solar yang tertampung lebih dari itu. Sebab, ukuran LCT itu diperkirakan bisa menampung 100 ton lebih solar.
Pascapenggerebekan, petugas langsung memasang police line di sekitar kapal dan dermaga. .
Penulis: Nancy
Editor: M.Huldi