Ihwal kejadian, Jumat (3/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan M Said Gang Kita Blok O RT.29 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, si wanita memanjat pagar, kemudian membuka pintu dengan menggunakan kayu, dengan cara memasukkan kayu ke dalam sela pintu bagian bawah, kemudian didorong sambil di congkel dan kunci terbuka namun pintu rusak. Setelah terbuka, pelaku langsung mengambil dua pasang sepatu, kunci motor serta kunci pagar.
Si pemilik rumah, Andi Irvana Sari langsung melaporkan kepada Polsek Sungai Kunjang, dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang ditangkap kemarin.
"Pelaku sudah kami amankan, sedangkan barang bukti, masih kami cari, karena sepatu dan motor sudah dijual oleh pelaku dan saat ini kami baru mengamankan hp milik pelaku yang ditebus dari hasil pencurian," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana Senin (6/1/2020) siang tadi.
Si wanita pelaku tindak kejahatan dengan mudah membobol rumah korban, karena antara keduanya sudah saling mengenal. "Jadi, pelaku ini berteman dengan korban dan sering kerumah korban, jadi dia tahu cara membongkar pintu dan letak kunci motor dan pagar," ungkapnya. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur