Dikuntit Tiga Hari, Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi
1 menit baca1.332 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Junaidi alias Jun, pria berusia 43 tahun yang menetap di Jalan Kurnia Makmur RT 24 Kompleks Loa Hui Harapan Baru Loa Janan Ilir., harus berurusan dengan hokum setelah tertangkap memiliki 11 paket sabu kecil siap edar oleh polisi dari Polsek Samarinda Seberang pada Jumat (3/1/2019) dinihari tadi pukul 02.00 WITA.
Jun ditangkap berawal dari informasi masyarakat kepada apparat hokum yang mengabarakan bangsalan yang ditempatinya kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Selama tiga hari, Jun pun dikuntit aktivitasnya. "Setelah bukti cukup, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dinihari tadi," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Jumat (3/1/2020) kepada awak media tadi siang.










