Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Reskoba, IPTU Suwarno dan Kasubbag Humas, IPDA Pinem menjelaskan, penangkapan pada 26 Desember lalu, Satreskoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Mh di Jalan Karang Ambun sekitar pukul 14.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 poket besar sabu, 30 poket kecil sabu, timbangan, bong dan pipet dengan total berat 164,50 gram,” ungkapnya.
Lanjut Edy, pada 28 Desember 2019 lalu, jajaran Sat Sabhara melakukan patroli di Jalan Abu-abu, Kecamatan Teluk Bayur dan menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu.
“Kembali tim amankan 1 orang pelaku berinisial Rd, warga Tarakan dengan barang bukti 1 poket besar sabu, 8 poket sabu ukuran sedang, 1 buah alat isap sabu, uang Rp 2 juta, Hp 2 unit dan motor,” bebernya.
Pada hari yang sama, jajaran Polres kembali mengamankan pelaku di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sei Bedungun.
“Pada pengungkapan ke 3 ini, kami amankan pelaku berinisial Ha yang juga warga Tarakan, dengan barang bukti 3 poket kecil sabu, 1 buah bong, 1 unit timbangan dan 1 sendok plastik,” ucapnya.
Dari ketiga pengungkapan ini, patut diduga ketiga pelaku merupakan pengedar. Pasalnya, semua pelaku memiliki alat timbangan yang digunakan untuk menimbang sabu serta plastik pembungkus.
"Tentu saja, pengungkapan ini merupakan kerja sama semua pihak,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi