Hasil DNA Keluar Bakal Ada Tersangka Kasus Yusuf
1 menit baca51.855 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, kepolisian akan segera menentukan tersangka dalam kasus ditemukannya balita empat tahun bernama Yusuf Ahmad Gazali yang hilang sejak Jumat, 22 November 2019 dan ditemukan meninggal dunia tanpa kepala di Jalan Pangeran Antasari II tepatnya di anak Sungai Karang Mumus (SKM) pada Ahad, 8 Desember 2019.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan Kamis (26/12/2019) siang tadi menjelaskan, gelar perkara dilakukan Senin (23/12/2019) lalu di Polresta Samarinda. "Kami gelar perkara untuk menentukan tersangka, tetapi syaratnya harus ada hasil tes DNA dari Polri," kata Ridwan.









