Napi Rutan Tanjung Redeb Simpan Sabu Sebanyak 83 Poket
1 menit baca980 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Sebanyak 83 poket sabu disita dari tangan seorang Narapida (Napi) Rutan Tanjung Redeb, Berau bernama Markus (35).
Markus merupakan Napi dari kasus narkoba yang divonis 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan sudah menjalani sekitar 3,5 tahun.
Kapolres Berau, AKPB Edy Setyanto Erning dalam jumpa pers di Mapolres Berau, Senin (23/12/2019) mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Berau berdasarkan laporan dari Kepala Rutan Tanjung Redeb.
"Sabu sempat dibuang ke kloset, namun tetap bisa kita amankan,"terang Kapolres.
Adapun penemuan 83 poket sabu itu pada Sabtu (14/12/2019) sekitar jam 20.30 WITA. Petugas Jaga Regu B,C,dan D Rutan Tanjung Redeb kelas IIB menerima perintah untuk melakukan razia para Napi.
Terungkaplah Markus yang tinggal di kamar blok B3 menyimpan narkotika jenis sabu. Saat petugas datang, sabu tersebut dibuangnya ke kloset.
Petugas Polres dan Rutan kemudian berhasil mengeluarkan barang bukti sejumlah 83 poket sabu itu. Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa 19 buah bekas pembungkus sabu-sabu, satu bundel plastik klip, satu buah kotak merek Rincoe warna merah, satu unit ponsel Oppo warna biru.
Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Berau guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari pengakuan Markus, dia mendapatkan sabu dari orang tidak dikenal yang hanya berkomunikasi dari HP. Barang diambil di tong sampah Rutan. Diedarkan di dalam Rutan saja,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi









