Barang buktinya dua unit mobil pikap dan satu unit sepeda motor. Bahkan, kendaraan hasil curian sudah sempat terjual di Berau, Kalimantan Timur dan Nunukan, Kaltara.
Satu unit mobil dijual Rp20 juta dan satu unit motor dijual dengan harga Rp2 juta. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita semua barang bukti dan beberapa unit ponsel genggam korban, kunci kendaraan dan buku kir.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat rilis yang digelar pada Jumat (20/12/2019).
Modus operandinya, kata Andrias, kedua tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kendaraan lalu dibawa kabur pada saat korban sedang belanja di Pasar Mangkurawang.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing. Pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut untuk melunasi hutang keluarga dan membelikan anaknya laptop. Penyidik akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Para korban nantinya akan diundang ke Polres Kukar untuk memastikan kendaraannya yang telah dicuri dan kemudian dibawa pulang.
"Ini kan baru pengakuan tersangka, nanti akan kita kembangkan lagi. Mereka memang mengincar korban di Pasar Mangkurawang, nanti kita cek lagi jika ada kehilangan di kawasan itu kemungkinan besar pelakunya sama," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi