Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas ribuan botol miras dari berbagai merek, baik pabrikan maupun miras tradisonal menggunakan satu unit tandem roller.
Dari kasus ribuan botol miras ini, juga dilakukan penangkapan terhadap 3 orang produsen, 30 orang pengedar, dan 10 orang pengguna.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan barang bukti yang diamankan saat ini merupakan hasil kegiatan Operasi Antik yang ditingkatkan dalam rangka antisipasi terhadap kamtibmas.
“Kita ada dua tahap operasi yakni awal bulan dan pertengahan, dan untuk pertengan bulan nanti akan kita ekspos kembali setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Berau,”ungkapnya kepada para awak media.
Lanjutnya, pemusnahan Miras ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan karena ini tidak mungkin dikembalikan.
“Jika memang masyarakat ada yang mengetahui adanya peredaran miras bisa langsung laporkan. Kita ingin perayaan natal dan tahun baru bisa aman dan,” pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi