Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Firta Krisdianto menuturkan penindakan yang dilakukan dalam rangka fair treatment bagi industri yang telah membayar kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan.
"Tahun 2019 ini ada operasi gempur yang menargetkan penurunan peredaran hasil tembakau ilegal di level 3 persen secara nasional. Untuk tahun ini ada 1,8 juta batang tembakau serta 1.841 minuman mengandung alkohol,"ungkapnya di sela kegiatan pemusnahan barang bukti milik negara hasil penindakan pada KPPBC TMP B Balikpapan, Rabu (18/12) siang.
Dia menuturkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut seperti liquid vape, tembakau serta minuman keras diamankan dari hasil penindakan di wilayah Kaltim.
"Jadi memang ada yang dilengkapi pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Barang ini lebih banyak di daerah Grogot khususnya hasil tembakau. Kalau minuman alkohol di tempat penjualan eceran di Balikpapan biasanya yang belum dilengkapi registrasi,"jelasnya.
Firta berharap dengan dilakukan penindakan terhadap para pelaku usaha atau perorangan bisa mendapat efek jera.
Pelaku dapat dijerat ketentuan Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai.
"Untuk jenis etil alkohol merupakan bahan yang berasal dari penindakan tempat penjualan eceran yang tidak dilengkapi izin, selain itu berasal dari barang bawaan awak sarana pengangkut yang tidak dilaporkan,"tandasnya.
Untuk diketahui, ratusan botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan.
Minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam drum plastik warna biru selanjutnya dicampur dengan larutan kimia lalu dibuang ke parit. Untuk pemusnahan dalam jumlah besar akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi