Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba Polres Berau, Iptu Suwarno menjelaskan, selama 15 hari menggelar operasi, terdapat 18 kasus yang berhasil diungkap.
Dari 18 kasus tersebut, tiga kasus di antaranya merupakan Target Operasi (TO).
"Dari 18 kasus, terdapat 22 tersangka yang berhasil kita amankan,"terang Kapolres dalam jumpa pers, Selasa (17/12/2019).
Lanjutnya, pengungkapan tidak saja dilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Berau. Ada 9 Polsek yang berhasil mengungkap 12 kasus yaitu Polsek Tanjung Redeb satu kasus, Polsek Gunung Tabur dua kasus, Polsek Sambaliung dua kasus, Polsek Teluk Bayur satu kasus.
Polsek Talisayan dua kasus, Polsek Pulau Derawan satu kasus, Polsek Biduk-Biduk satu kasus, Polsek Kelay satu kasus dan Polsek Segah satu kasus. Sedangkan Polsek Tabalar dan Maratua Nihil.
Untuk Sat Narkoba sendiri ada enam kasus, tiga kasus merupakan TO dan tiga kasus penangkapan non TO.
"Ke-22 tersangka saat ini kasusnya sudah P-21 semua di Kejaksaan Negeri Berau. Dan rata-rata pasal yang kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 10 tahun. Kita tidak main-main soal memberantas narkoba, mari bersama-sama memberantasnya agar Berau terhindar dari Narkoba,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi