Pengungkapan kasus ini berawal pukul 14.30 WITA, Petugas Bea dan Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan barang-barang yang berasal dari Tawau, Malaysia di Pelabuhan International Tunontaka Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Saat, barang masuk ke mesin X-Ray, terdapat benda yang mencurigakan, disimpan dalam koper berwarna abu-abu gelap dan petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Tetapi, sebelumnya diperiksa petugas langsung memanggil pemilik barang, sehingga bisa disaksikan oleh pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat buah gading gajah yang dibalut ban hitam yang disimpan dalam koper. Kemudian, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Gakkum dan saat itu tersangka serta barang bukti diamankan, dengan meminta bantuan penangkapan dan penahanan ke Direskrimsus Polda Kalimantan Utara (sesuai dengan kewenangan PPNS). Selanjutnya Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan proses penegakan hukumnya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan menjelaskan saat ini tersangka ditahan di Polres Bulungan, sedangkan barang bukti berupa empat potong gading gajah dan satu buah koper warna abu-abu gelap diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda, Jalan Untung Suropati Kelurahang Karang Asam Ulu Sungai Kunjang. “Tersangka sudah diamankan di Bulungan,” sebutnya
Atas perbuatannya, tersangka CM dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 05 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp. 100 juta. "Ya, ancamannya maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur