BNNP Kaltim Musnahkan Lagi Sabu dan Ekstasi dari Dua Tersangka
1 menit baca411 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNNP) Kaltim kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu Senin (2/12/2019) siang tadi di kantor mereka Jalan Rapak Indah.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dari dua tersngka yakni Dedi Santoso alias Joker yang diamankan Jumat (8/11/2019) lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Moh. Hatta, Desa Handil III, RT.21, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar dengan barang bukti dua paket narkotika seberat 11,90 gram.









