Tipu Identitas Pinjaman, Lima Emak-emak Kompak di Vonis Penjara
2 menit baca745 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Berniat ‘menipu’ rentenir dengan modus pinjam uang Rp100 juta dengan jaminan sertifikat tanah hak milik dengan data kepemilikan palsu, lima emak-emak: Siti Nurhidayati, Ida Rostika, Herlina (icu), Indah Budiani dan Jamilah, terpaksa merasakan jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Sempaja. Kelimanya dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pada sidang yang digelar Senin (26/8/2019) sore, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang pimpin Abdurrahman Karim sebagai Ketua didampingi Hakim Anggota Maskur dan Achmad Rasid Purba, ke lima terdakwa mengakui proses peminjaman dana berbunga sebesar Rp100 Juta dengan jaminan rumah yang terdata dengan sertifikat tanah hak milik Nomor 672 milik Asnawi Djamal kepada saksi korban Curchill Pangabean. Sedangkan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dan Samsul.









