Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Pospo Saputro menjelaskan, pelaku merupakan warga Karang Ambol, Tanjung Redeb, Berau. Pekerja harian lepas ini diamankan di Jl Garuda Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.
"Pelaku sejak 2018 lalu telah melakukan aksi bejatnya tersebut dan sudah 9 anak menjadi korban,"terang AKP Rengga, Kamis (26/9/2019).
Dijelaskannya, awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar jam 20.00 WITA, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat yang mendapatkan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 2947 GI.
Ternyata unit sepeda motor tersebut milik target operasi pelaku perkara tindak pidana pencabulan. Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (26/9/2019) sekitar jam 20.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku pencabulan tersebut.
"Pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,"pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi