Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, dua pemuda yang yang tidak selesai pengenyam pendidikan SD tersebut berinisial RH (14) dan SR (13) mengaku mengambil motor tanpa seizin pemiliknya.
Setelah dilakukan interograsi mendalam, kedua belia tersebut mengaku mengambil satu unit sepeda motor di sebuah rumah di Jl. Sidrap, Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Akibat kejadian tersebut, Nomansyah warga Jalan Sidrap RT 20 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang selaku pemilik motor mengalami kerugian tiga juta rupiah.
“RH dan SR ini dihadapan Penyidik mengaku, mengambil motor tersebut atas kemauannya sendiri dengan menggunakan kuci palsu yang dibawanya dari rumah. Dia juga mengaku bila mengambil motor tersebut bermaksud untuk dipakai sendiri,” jelas Suyono.
Setelah mengambil motor tersebut pelaku tidak kemana-mana dan motor tersebut hanya dipakai keliling-keliling bersama teman-temannya. Polisi pun sudah mengamankan barang bukti berupa seped amotor berplat KT 5311 DM dan sebuah kunci motor.
Penyidik tidak melakukan penahanan dan mempercepat proses penyidikan.
Terkait kasus yang dilakukan anak dibawah umur ini, Polres menghimbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-ananya dengan siapa mereka pergi dan hendak kemana, orang tua harus tahu. “Ini semua untuk demi masa depan anak agar tidak salah bergaul hingga berbuat tindak pidana,” kata Suyono. (*)
Penulis: */Cholisoh
Editor: Aspian Nur