Untuk keempat anak buah kapalnya dikenakan wajib lapor. Omad mengungkapkan bahwa masyarakat pesisir di Kabupaten Berau resah dengan aktivitas nelayan yang kerap menggunakan bom ikan.
"Pelaku selama ini meresahkan masyarakat, khususnya kepada Ibu Susi (Menteri Kelautan,Red) ini sebagai jawaban bahwa memang masih ada ditemukan para pelaku ini,"ujarnya.
Dia menuturkan, para pelaku merupakan bukan warga setempat akan tetapi pelaut asal Sulawesi yang melakukan pemboman ikan di perairan Berau."Memag hasil deteksi dan lidik semua pendatang. Jadi orang seberang seperti Sulawesi. Tapi kami amankan sebelum berbuat,"ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kawasan perairan Berau dipilih menjadi lokasi pemboman ikan lantaran air yang yang jernih. Di sini, ikan mudah terlihat.
"Hasil interogasi bahwa bom ikan tersebut dikemas di dalam botol yang sudah dirakit dan tinggal dilempar ke air lalu meledak,"bebernya.
Terkait bahan baku peledak yang didapat pelaku, lanjut Omad, berasal dari Malaysia. barang masuk melalui jalur laut dari Nunukan ke Tarakan Kalimantan Utara lalu ke Berau.
"Handak itu kalau dilihat memang dari Malaysia. Kami terus coba menututup jalur itu. Barang tersebut dari wilayah Kalimantan Utara dari Nunukan, Tarakan kemudian menyebar ke Sulawesi sampai Surabaya ke NTT,"sebutnya.
Dia menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada para pemilik bom ikan. Selain membahayakan keselamatan diri juga membahayakan keselamatan orang lain jika disalahgunakan.
"Kita berharap wilayah Kaltim bebas dari Handak karena bisa disalahgunakan. Saat ini barang bukti bom ikan kami periksa ke Labfor untuk mengetahui daya ledaknya,"jelasnya.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata dan Bahan Peledak.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : M.Huldi