Sabu dan Alat Komunikasi Dihancurkan
1 menit baca409 kali dibaca

KORANKALTKM.COM, TANA PASER - Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah berketetapan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan agar tidak tersimpan lama dan menumpuk di kejaksaan.
"Pemusnahan merupakan hasil dari putusan atas tindakan kejahatan dan pidana ringan yang terdiri dari 10 kasus," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Paser, M. Mahdy, Kamis (19/9/2019).









