BNNK Geram Rumah Kontrakan Dipakai Transaksi Narkoba
1 menit baca705 kali dibaca

KORANKATLIM.COM, SAMARINDA - Rumah kontrakan saat ini menjadi tempat bagi para pengedar narkotika sebagai loketnya. Hal tersebut membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) geram, pasalnya setiap kali dilakukan penindakan modus yang digunakan pengedar hanya berpindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya. Kondisi ini diperparah dengan tak adanya kepedulian pemilik rumah kontrakan yang tak mengecek lebih dulu penyewanya digunakan sebagai apa.
Hal ini yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di Jalan Hasan Basri (Merak) Gang I, Kelurahan Temindung Permai yang digunakan oleh penyewanya untuk berjualan narkoba. Pemilik Rumah SR (45) Senin (16/9/2019) Siang tadi dipanggil oleh penyidik BNNK Samarinda untuk dimintai keterangan terkait rumah kontrakannya yang digunakan para pelaku peredaran narkotika.









