Kondisi rumah ketika itu kosong karena korban mengikuti pengajian. Sehingga RD leluasa melancarkan aksinya. Barang-barang milik korban pun berhamburan.
"Setelah korban berjalan ke belakang rumah, ia melihat pintu bagian belakang sudah terbuka, saat mengecek uang dan handphone di lemari, ternyata sudah hilang, dari itu korban melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya kepada Korankaltim.com, Jumat (30/8/2019).
Petugas langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Termasuk meminta keterangan ke beberapa saksi untuk pengungkapan.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke RD yang ketika diamankan berada di Desa Giripurwa. "Ketika menginterogasi awal, ternyata benar pelaku ini yang telah mengambil dua unit handphone serta uang sebesar Rp2 juta," ungkapnya.
Kasus ini pun dikembangkan karena RD mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dalam kurun waktu 3 bulan ini. 4 unit handphone juga disita untuk dijadikan barang bukti.
"Karena kebutuhan ekonominya tidak cukup, makanya ia nekat. HP itu masih dikumpulin, belum sempat dijual," lanjutnya, dan RD dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Erwin
Editor : Hendra