Saat itu pula petugas langsung mengamankan salah satu tersangka inisal Ms (34) yang bertugas sebagai eksekutor dengan membuka kunci pintu mobil menggunakan obeng berbentuk kail yang dibuatnya dan saat hendak diamankan tersangka Ms yang saat itu sudah berada dalam mobil, melakukan perlawanan kepada petugas yang menyergapnya, sontak membuat tersangka kaget.
Saat itu salah satu petugas memiting leher pelaku dan saat itu membuat tersangka berusaha menusuk petugas dengan gunting dan tak lama petugas lainnya datang untuk membantu, saat itulah petugas mengambil langkah tegas kepada tersangka dengan menembakkan timah panas ke kaki pelaku.
"Sebelumnya kami sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan dan tersangka juga melakukan perlawanan menggunakan gunting, kemudian kami ambil langkah tegas dengan menembakkan timah panas ke kaki kanan pelaku, kemudian membawa ke Polsek Samarinda Kota," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah Minggu (25/9/2019).
Atas perbuatannya tersebut tersangka MD dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur