Terungkapnya kasus itu berdasarkan pengaduan dari warga Kukar yang kehilangan motor. Ada empat orang yang melapor ke Polres Kukar.
Masing-masing Supriadi melapor pada 24 November 2018, Tamat pada 13 Juli 2019. Selanjutnya ada Diana pada 7 Juli 2019 dan laporan curanmor terahir adalah Suwandi pada 15 Mei 2019.
Polisi pun bergerak cepat dan mendapat ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Kota Samarinda sehingga tim membuntuti sampai ke tempat tinggal pelaku.
"Kedua pelaku kita amankan di Samarinda, " kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa, Rabu (17/7).
Mereka mengaku melakukan aksi itu di 9 TKP.
"Pencurian kendaraan bermotor itu dominan dilakukan kedua pelaku pada saat salat subuh di Masjid di Kukar," beber Damus. (*)
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih (sarana)
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 tahun 2019 Warna Merah
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 tahun 2015 warna Abu-Abu.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamah Vixion Warna Hitam.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2015 Warna Hitam.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2015 Warna Merah.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Merah.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 Warna Hitam.
Penulis :Sabri
Editor : M.Huldi