Tidak hanya itu, ikut diamankan barang bukti sabu seberat 6,1 Kg. Keempat tersangka yakni Muhajir alias Hajir (40), Hariyanto alias Anto (40), Asrul (24), Sabri alias Aco (20) serta WNA asal Malaysia Darwis alias Damis (50).
"Narkoba tersebut rencana akan dibawa ke Samarinda oleh kedua tersangka melalui jalur darat, menggunakan kendaraan roda empat. Namun lebih dulu kami amankan," ungkap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I, AKBP Karyoto, kemarin.
Pengungkapan bermula saat tim Opsnal melakukan penyelidikan pada Rabu (10/7) malam sekira pukul 21.00 WITA. Informasi didapatkan, ada Narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia yang masuk ke Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat di wilayah Berau.
Mendapat informasi itu, petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (12/7) sore sekira pukul 17.00 WITA, petugas menuju Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, Berau.
Menurut informasi, di sana ada dua orang diduga membawa barang haram tersebut. Saat itu dua orang pelaku Hajir dan Anto (40) melintas dengan membawa tas ransel warna hitam.
Petugas pun langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan. Didapati tiga bungkus narkoba dengan berat masing-masing 1 Kg yang dibungkus menggunakan kemasan teh Malaysia.
Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan. Rupanya si pemesan barang haram ini bernama Darwis alias Damis (50) warga negara Malaysia yang berada di Samarinda.
Polisi akhirnya meringkus tersangka Damis saat berada di Hotel Karisma nomor 205, yang berlokasi di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.
Pengembangan pun terus dilakukan. Polisi kembali melakukan pendalaman asal muasal barang haram tersebut. Dari mulut Hajir dan Anto, dia mengakui menerima barang haram itu dari Asrul (24) dan Sabri alias Aco (20). Keduanya merupakan warga Kampung Baru, Jalan Pantai Tanjung Palas Timur, perbatasan Tanjung Selor, Kaltara dan Berau, Kaltim.
"Saat ini masih kami kembangkan kasus jaringan narkoba yang melibatkan WNA ini,"tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : M.Huldi