Warga Jalan Akhmad Dahlan Diamankan Usai Transaksi Narkoba
1 menit baca723 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepolisian Polsek Sungai Pinang pada Minggu (14/7/2019) dinihari kemarin sekitar pukul 02.30 WITA mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan KH Ahmad Dahlan Gang Sasi. Pelaku diketahui bernama Rio Renaldi warga di gang tersebut berusia 36 tahun.
Barang bukti 25 poket sabu dengan total berat 11,25 gram brutto serta barang bukti lainnya yakni 1 timbangan digital, botol deodorant (tempat menyimpan sabu), 1 sekop pelastik, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 unit handphone serta uang tunai Rp 3.550.000 hasil penjualan sabu didapatkan petugas dari Rio.









