“Rusdi dan Agus sudah kita tetapkan DPO,”kata PS Kapolsek Muara Muntai, IPTU Aha Badulu, Minggu (14/7).
Keduanya diduga bersembunyi di perbatasan antara Kecamatan Muara Muntai dan Kahala. Dalam pencarian tersebut, Polsek bekerja sama polsek Polsek Kahala.
“Kita juga di-back up anggota Polres Kukar karena keterbatasan personel untuk memburu keberadaan kedua pelaku," bebernya.
Penetapan Rusdi dan Agus sebagai DPO setelah Polsek mengamankan Obi (22) yang ikut dalam pencurian panel tenaga surya dan TV. Obi diamankan di rumahnya pada Kamis (11/7) lalu di Desa Tanjung Batuq Harapan.
Dari keterangan Obi, ketiganya bersama-sama melakukan pencurian tersebut. Terungkapnya kasus pencurian itu berdasarkan laporan Abdul Hamdi Noor, Kepala Desa Tanjung Batuq Harapan pada 1 Mei 2019.
“Kejadian pencurian ini terjadi tiga bulan lalu. Sementara ini, kami mengamankan Obi yang berprofesi sebagai nelayan,” terang Aha.
Aha mengakui, untuk mengungkap kasus pencurian tersebut butuh waktu lama. Sebab saat ingin dilakukan penangkapan, para pelaku ini selalu melarikan diri menggunakan perahu kemudian bersembunyi di Kecamatan Kenohan.
Saat ini Obi,l sudah ada di tahanan Polres Kukar, beserta barang bukti satu unit televisi dan panel surya sepanjang 2 meter. “Untuk Rusdi dan Agus, masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Penulis: */Sabri
Editor: M.Huldi