Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Narkoba Ini Berulah Lagi
1 menit baca907 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Baru bebas dari penjara sekitar 3 bulan, seorang residivis kasus Narkoba, SH (38), warga Kecamatan Sambaliung kembali diamankan jajaran Satreskoba Polres Berau sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu (3/7/2019).
Pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi berhasil menyita 1 poket besar dan 1 poket sedang serbuk yang diduga sabu-sabu, 1 bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah kotak warna coklat, 1 buah plastik bening bekas pembungkus sabu-sabu, 1 buah celana pendek warna abu-abu dan 2 unit Ponsel.









