Simpan Sabu di Rumah, Iwan Diamankan Polisi
1 menit baca519 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Unit Satu Restoran Polresta Samarinda Minggu (30/6/2019) sore kemarin berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu bernama Iwan Hasantu, pria berusia 56 tahun yang ditangkap di kediamannya Jalan Ahmad Yani 2 (eks Cenderawasih) Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang.
Petugas mengamankan Iwan bersama dengan barang bukti 16 poket sabu dengan berat 5,03 gram









