Sekuriti Perusahaan Sodomi Dua Anak
1 menit baca1.354 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pelaku pedofilia atas nama Robinson Rante Linggi (33) Senin (17/6/2019) dinihari tadi sekitar pukul 02.00 WITA diamankan polisi di kos-kosan miliknya di Jalan KH Marhusein Gang Delima 3, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Menurut pengakuan Robinson, dirinya melakukan perbuatannya tersebut karena memang sejak setahun lalu bercerai dengan istrinya dan sudah memiliki anak berusia 4 tahun yang saat ini ikut dengan ibunya di kampung halamannya.









