Sabu 338 Gram Dimusnahkan BNNP Kaltim
1 menit baca594 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim musnahkan 338, 89 gram barang bukti sabu dari tiga kasus penangkapan yang mereka ungkap dalam tiga bulan terakhir.
Untuk kasus pertama pada 13 Maret 2019 dilakukan penangkapan terhadap Darmawan alias Wawan dengan barang bukti dua poket sabu seberat 97,88 gram di Salok Api Darat, Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, narkotika golongan 1 tersebut diterima tersangka dari temannya bernama Asrul.









